DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (DPD HAKAN) Bali di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Bali.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait kewarganegaraan ganda serta dinamika administrasi hukum bagi keluarga perkawinan campuran.
Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, serta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan Pertemuan diawali dengan perkenalan organisasi HAKAN sekaligus pemaparan fokus kerja mereka dalam mendampingi masyarakat pelaku perkawinan campuran.
Isu utama yang dibahas meliputi tantangan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dalam memilih kewarganegaraan, mekanisme permohonan yang berlaku, hingga hambatan administratif yang sering dihadapi keluarga antarnegara.
Diskusi berlangsung intens dan diarahkan untuk membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menilai keberadaan HAKAN sebagai mitra strategis pemerintah.
"Kami sangat mengapresiasi kehadiran rekan-rekan HAKAN. Sinergi seperti ini penting karena persoalan kewarganegaraan, khususnya dalam perkawinan campuran, memiliki dinamika yang kompleks. Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi demi kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Eem.
Ketua DPD HAKAN Bali, Melany Dian Risiyantie, menyampaikan dukungan penuh organisasinya terhadap implementasi PP Nomor 21 Tahun 2022.
Ia juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah terkait anak berkewarganegaraan ganda untuk ditindaklanjuti bersama.
Menanggapi hal tersebut, Eem menegaskan komitmen pemerintah untuk terus hadir dalam memberikan pelayanan hukum.
Ia menekankan bahwa negara berusaha memastikan proses pemilihan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran berjalan lebih mudah dan memberikan kepastian hukum.