JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kondisi mafia tanah di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (3/12/2025), Nusron bahkan berseloroh jika kondisi ini dibiarkan, mafia tanah bisa terus ada "sampai kiamat tinggal dua hari lagi."
Menurut Nusron, kejahatan pertanahan di Tanah Air sangat kompleks dan terstruktur dari tingkat desa hingga aparat di level kelurahan.
Baca Juga: Bali Kehilangan 700 Hektare Lahan Produktif per Tahun, Pemerintah Luncurkan Aturan Baru Sindikat mafia tanah memanfaatkan kelemahan dokumen historis, sumber lisan, dan riwayat tanah yang kurang terekam secara hukum.
"Ini sudah masuk ke semua lingkup, mulai dari aparatur desa hingga tingkat kelurahan. Otak-atik surat di tingkat desa sudah menjadi pintu masuk mafia tanah," jelas Nusron.
Untuk menanggulangi mafia tanah, Nusron menekankan dua strategi utama: ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memproses tersangka dan pengawasan internal di ATR/BPN agar pegawai tidak terjerumus menjadi bagian ekosistem mafia tanah.
Tahun ini, Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menyelesaikan 90 dari 107 target operasi.
Dari kasus tersebut, 185 tersangka ditetapkan, menyelamatkan 14.315 hektare bidang tanah dan aset negara senilai Rp 23,3 triliun.
Nusron berjanji sisa target operasi akan dituntaskan sebelum akhir tahun 2025.
"Insya Allah, tahun ini semua akan dituntaskan," ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem hukum pertanahan dan menutup celah mafia tanah agar aset negara dan hak masyarakat tetap terlindungi.*
(d/dh)