ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan 76 kilogram sabu dari empat kasus yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Asahan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin blower, Rabu (3/12/2025).
Enam tersangka hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu yang mereka bawa.
Baca Juga: BNN Ungkap Dewi Astutik sebagai Rekruter Utama Jaringan Narkotika Asia-Afrika dan DPO Korea Selatan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti ke proses hukum.
"Ini merupakan hasil dari penindakan Satres Narkoba Polres Asahan beberapa bulan terakhir. Hari ini dimusnahkan 75 kilogram," ujar AKBP Revi Nurvelani.
Ia menambahkan bahwa beberapa gram barang bukti tetap disisihkan untuk keperluan proses hukum.
Rinciannya, dari empat kasus yang diungkap, enam tersangka membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah sebagai berikut: 76 kg, 1,5 kg, 600 gram, dan 18,35 gram.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
"Upaya ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika," tutup AKBP Revi.*
(tm/ad)