JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati seluruh rumusan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Regulasi ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang, bertepatan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan RUU Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting untuk mengharmoniskan seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan daerah.
Baca Juga: Korban dan Kerusakan Meluas, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional di Aceh-Sumut-Sumbar "Akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," ujar Dede dalam keterangannya, Rabu, 3 Desember 2025.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana sektoral dengan filosofi dan sistem pemidanaan KUHP baru.
Menurutnya, aturan baru ini akan menjadi fondasi agar seluruh ketentuan pidana berjalan lebih modern, konsisten, dan tidak tumpang tindih.
"Penyesuaian ini penting untuk memastikan adanya sistem hukum terpadu serta mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan," kata Eddy.
Ia menyebut ada empat alasan utama mengapa penyesuaian pidana ini harus segera dibentuk:- Perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan lintas aturan.- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP baru mengharuskan seluruh aturan disesuaikan.- Penyempurnaan redaksional dalam pasal-pasal KUHP yang masih memakai pola minimum khusus dan pidana kumulatif.- Kebutuhan mendesak mencegah kekosongan hukum serta disparitas pemidanaan di banyak sektor.
Isi RUU Penyesuaian PidanaRUU ini terdiri atas tiga bab utama, masing-masing memuat penyesuaian terhadap undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan KUHP baru.
Bab I – Penyesuaian Pidana pada Undang-Undang di Luar KUHPBeberapa ketentuan pokok yang diatur:
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.- Penyesuaian kategori pidana denda mengikuti sistem dalam Buku I KUHP.- Penataan kembali ancaman pidana penjara untuk mengurangi disparitas antaratur.- Penyesuaian pidana tambahan agar selaras dengan mekanisme sanksi KUHP.
Bab II – Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah (Perda)Aturan ini membatasi ruang bagi Pemda dalam menetapkan sanksi pidana:- Batas maksimum denda dalam Perda hanya sampai kategori ketiga KUHP.- Pidana kurungan dihapus dari seluruh Perda.- Perda hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma administratif spesifik dan berskala lokal, guna mencegah overregulation.