JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menangkap buronan internasional Dewi Astutik alias PAR alias kak Jinda alias Dinda, rekruter jaringan perdagangan narkotika Asia-Afrika sekaligus DPO dari Korea Selatan.
Penangkapan dilakukan di Sihanoukville, Kamboja, Senin (1/12/2025), bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa Dewi Astutik merupakan salah satu aktor utama dalam penyelundupan 2 ton sabu senilai sekitar Rp5 triliun di Indonesia, yang sebelumnya berhasil diungkap bersama instansi terkait pada Mei 2025.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja, DPO Kasus Sabu 2 Ton Terdeteksi Sejak 17 November "Penangkapan 2 ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika," ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Hasil analisis BNN menunjukkan dua nama utama yang mendominasi kawasan Golden Triangle, yakni Fredi Pratama dan Dewi Astutik.
Dalam jaringan ini, Dewi Astutik berperan sebagai pengendali operasional penyelundupan narkotika lintas benua, dari Asia hingga Afrika.
Dewi Astutik dikenal memiliki sejumlah alias dan menjadi buronan internasional dari beberapa negara, termasuk Korea Selatan.
Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan koordinasi antarlembaga dan kerja sama internasional dalam memberantas jaringan narkotika skala besar.
BNN menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya sebatas penindakan domestik, tetapi juga menembus jaringan global.
Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja menjadi langkah penting untuk menghentikan arus penyelundupan narkotika lintas negara dan mengurangi potensi kerugian sosial di Indonesia.*
(ad)