JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti yang menunjukkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membeli sejumlah aset menggunakan dana yang bukan berasal dari rekening pribadinya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (2/12/2025).
"Silakan penjelasan dari yang bersangkutan, tetapi penyidik juga memiliki bukti-bukti lain," ujar Budi Prasetyo.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos, Status Tersangka e-KTP Tetap Sah Menurutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023, tidak hanya mengacu pada keterangan Ridwan Kamil sebagai saksi.
Penyidik juga menganalisis dokumen, keterangan saksi lain, serta barang bukti elektronik yang telah diamankan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen Bank BJB Widi Hartoto, serta pengendali agensi periklanan terkait: Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil.
Sementara itu, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui rincian proyek Bank BJB.
Ia juga menyampaikan sejumlah fakta terkait aset yang disita KPK, termasuk motor dan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, serta dugaan pembayaran uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar yang terkait pemerasan, tetapi tidak menggunakan uang pribadinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan nominal kerugian negara yang signifikan, sekaligus menguji efektivitas KPK dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik.*