JAKARTA – Perlawanan hukum tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, melalui gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditolak hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga status Tannos sebagai tersangka tetap sah.
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura.
Baca Juga: KPK Bantah Klaim Ridwan Kamil Tak Pernah Terima Laporan Soal Dana Iklan BJB KPK menuding Tannos ikut mengatur pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek e-KTP bahkan sebelum proses lelang dimulai. Sejak 19 Oktober 2021, Tannos menjadi buron.
Pada Januari 2025, Tannos ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia dan kini masih menjalani proses persidangan ekstradisi sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Pengadilan Singapura bahkan menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Tannos, namun ia tetap menolak dipulangkan.
Meskipun berstatus buron, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, meminta hakim menyatakan surat penangkapan KPK terhadapnya tidak sah.
Dalam petitum, Tannos meminta seluruh tindakan terkait surat penangkapan dibatalkan dan biaya perkara dibebankan ke negara.
KPK menegaskan, permohonan praperadilan tidak berdasar karena Tannos masih berstatus DPO.
"Sampai saat ini Pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan Kepolisian," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang pada 25 November 2025.
Hakim tunggal, Halida Rahardhini, menegaskan gugatan Tannos prematur dan tidak berada dalam lingkup praperadilan Indonesia.
Penangkapan yang terjadi dilakukan oleh otoritas Singapura sesuai hukum setempat, bukan aparat Indonesia, sehingga objek gugatan tidak dapat diterima berdasarkan Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.