GIANYAR — Polres Gianyar mengungkap jaringan pencurian internasional di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali. Dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 4 warga negara Indonesia (WNI) dan 6 warga negara asing (WNA) dengan berbagai peran dalam jaringan kriminal ini.
"Para pelaku beraksi dengan cara mengambil dompet korban dari dalam tas tanpa disadari, lalu kartu bank korban digunakan untuk melakukan transaksi digital melalui mesin EDC ilegal yang telah disiapkan di Indonesia," ujar Chandra.
Baca Juga: Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Skema Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda Korban merupakan lima WNA asal Korea dan China, salah satunya suami artis Korea Jeon Hye Bin.
Mereka baru mengetahui pencurian setelah menerima notifikasi transaksi digital mencurigakan ke merchant internasional, seperti Portman Hauliers Kampala UG dan Chevor Motors Kampala UG.
Aksi pelaku terjadi di beberapa lokasi wisata dan pusat keramaian, termasuk Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik, Jalan Raya Ubud, dan kawasan Monkey Forest Ubud.
Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan mendalam melalui olah TKP, penyisiran CCTV, hingga identifikasi wajah pelaku.
Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi-1 tas selempang-9 unit ponsel berbagai merek-4 unit mesin EDC berbagai akun-Kartu ATM BRI
Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Polres Gianyar berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan wisatawan, serta menindak tegas kejahatan yang mengganggu keamanan pariwisata internasional seperti di Ubud," tambah Chandra.*
(dh)