DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap dua pengedar narkotika di wilayah Kota Denpasar, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di kos-kosan "Waikiki Beach", Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Banjar Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Dua tersangka yang diamankan adalah Sudarmanto alias Dona (42), seorang waria, dan Suwarno alias Bowo (38).
Baca Juga: Hadiri Milad Al Washliyah ke-95, Bupati Simalungun Tegas Serukan Pemberantasan Judol dan Narkoba Keduanya tinggal di kos yang sama namun di kamar berbeda.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu dan ekstasi di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan sebelum mengamankan Suwarno di depan kamar kos nomor 5.
Dari penggeledahan, ditemukan kunci kamar kos milik Dona, yang digunakan untuk menyimpan paket narkoba.
"Pelaku Suwarno mengaku menaruh paket sabu milik Dona dan mengambilkan apabila ada pembeli yang datang," kata Akbar.
Sekitar satu jam kemudian, Dona tiba di lokasi dan langsung diamankan.
Penggeledahan kamar kos nomor 3 menemukan barang bukti berupa 9 paket klip kristal bening sabu seberat 4,16 gram, 1 pecahan tablet ekstasi 0,16 gram, 1 bong, dan sejumlah peralatan pakai sabu.
Dona mengaku membeli narkoba tersebut seharga Rp5,5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Paket sabu itu kemudian dipecah kecil untuk diedarkan di wilayah Denpasar.