SIKKA- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka menangkap Bripka Akmal Fajri Suksin, oknum anggota Polairud Polres Sikka, setelah diduga menganiaya seorang perempuan dalam kondisi mabuk, menggunakan popor senjata laras panjang SS1.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11) malam, sebagai bukti komitmen Polri menjaga profesionalisme dan integritas institusi.
Peristiwa bermula pada Minggu sore di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Baca Juga: Polda Sumut Nonaktifkan Dua Pejabat Propam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Korban, Hartina (29), melapor ke Unit Propam Polres Sikka setelah mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal.
Selain menyerang korban, pelaku juga melukai saudara laki-laki korban dan merusak pintu rumah.
"Begitu laporan diterima pukul 17.00 Wita, Propam langsung menuju lokasi, mengamankan oknum anggota, dan menyita senjata api dinas," ujar Kombes Henry.
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan.
Korban mengalami luka memar di jari tengah akibat pukulan popor senjata.
Propam memastikan proses hukum berjalan melalui mekanisme Disiplin/Kode Etik Profesi Polri, termasuk kemungkinan tindak pidana.
Kombes Henry menegaskan, tindakan pelaku tidak mencerminkan institusi, dan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggotanya.
"Setiap anggota yang melanggar, apalagi dalam kondisi mabuk dan melakukan kekerasan, akan diproses tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi, bukan menyakiti masyarakat," tambahnya.
Langkah cepat Propam Polres Sikka mendapat apresiasi sebagai bukti pengawasan internal berjalan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.*