JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Temuan ini menguat seiring pendalaman penyidikan dan serangkaian barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
"KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Desember 2025.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Ponorogo, Dokumen hingga Senjata Api Diamankan Menurut KPK, praktik penyelewengan itu dilakukan dengan pola yang sistematis.
Salah satunya berupa komitmen fee sebesar 1 persen dari total plafon pinjaman yang dialirkan kembali kepada pejabat LPEI.
Pola inilah yang disebut KPK sebagai mekanisme kickback.
"Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI," kata Budi.
Aliran Uang ke Pejabat LPEI
Salah satu pejabat yang disebut menerima jatah adalah Arief Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI.
Menurut KPK, Arief menerima USD 200.000 setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I.
Penerimaan berlanjut pada pencairan KMKE II, yakni SGD 400.000 yang diberikan bertahap, ditambah SGD 100.000 sebagai tambahan.
"Penerimaan serupa juga dilakukan oleh DW saat menjabat dalam posisi yang sama," ungkap Budi. Dwi Wahyudi disebut turut menerima SGD 100.000.