MEDAN – Rumah Sakit (RS) Colombia Asia Medan diduga bertindak sewenang-wenang. Rumah sakit Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) itu, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap tiga orang manajernya.
Ketiga manajer yang di PHK itu adalah Nursing Manajer, Manajer Operasional serta Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur.
Tidak terima dengan keputusan sepihak manajemen rumah sakit tersebut, ketiga mantan manajer itu pun mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Disnaker Medan Dorong Program Magang Nasional, 72 Perusahaan di Medan Ikut namun Tak Ada BUMD yang Terlibat Didampingi kuasa hukum Yusfansyah Dodi SH dari Kantor Aswir Hadi & Partners, ketiga mantan manajer itu diterima mediator Disnaker Medan Rentha Lumbantobing, di ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu, Rentha mendengarkan seluruh proses PHK dan mediasi bipartit antara manajer dan pihak manajemen rumah sakit yang berada di Jalan Listrik Medan tersebut.
Nursing Manajer, Eva Sri Dewi Ginting, Manajer Operasional Natalina LB Rumapea serta Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur Parasian Siregar menjelaskan, PT Nusa Utama Medicalindo/RS Columbia Asia Medan melakukan sanksi PHK dengan alasan mendesak.
Setelah mendengar penjelasan ketiga mantan manajer, Rentha Lumbantobing menyarankan untuk segera membuat pengaduan resmi.
"Masukkan saja pengaduannya satu berkas dengan nama dan alamat lengkap serta kronologis singkat. Nanti paling lama seminggu kemudian akan kami panggil pihak perusahaan dan karyawan untuk bermediasi," kata Rentha Lumbantobing.
Eva Sri Dewi Ginting, Natalina LB Rumapea dan Parasian Siregar menjelaskan, pada pertemuan bipartit pertama dan kedua, dihadiri pihak manajemen RS Columbia Asia Medan yakni Widiawaty Winata, Sam Artanto dan Frederic Simanjuntak. Namun, pertemuan bipartit itu tidak mencapai kesepakatan, sehingga melapor ke Disnaker Medan.
CACAT PROSEDUR DAN SUBSTANSIKuasa hukum Yusfansyah Dodi SH menegaskan, tindakan PHK secara sepihak itu, tidak hanya menciderai nilai kemanusiaan. Tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan. Apalagi, kliennya itu telah mengabdi lebih dari 20 tahun di RS Colombia Asia.
"Kami menilai PHK ini cacat prosedur dan cacat substansi. Klien kami bekerja lebih dua dekade, mengabdikan tenaga, pikiran dan loyalitasnya untuk rumah sakit. Namun pada akhirnya diberhentikan dengan tuduhan yang hingga saat ini tidak dapat dibuktikan secara objektif oleh pihak manajemen," katanya.
Yusfansyah Dodi bertekad mengupayakan penyelesaian hak-hak klien secara tripartit dan mediasi ke Disnaker Medan. "Tidak ada SP (Surat Peringatan). Bahkan tidak ada ruang bagi klien kami untuk membela diri. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif — ini adalah penghinaan terhadap hak dasar pekerja," tegasnya.