DELI SERDANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Kebudpar Ekraf), Zumri Sulthony, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang. Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Zumri tidak hadir pada panggilan pertama yang dilayangkan oleh tim penyidik.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wansa Ginting, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan Zumri sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek penataan situs bersejarah tersebut. “Tim penyidikan fokus pada pelengkapan berkas. Untuk Kadis, tentunya akan dipanggil. Kami harap yang bersangkutan hadir,” ujar Adre.
Adre juga menyebutkan bahwa tim penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi ini. Dia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Terkait status yang bersangkutan, saat ini dia masih berstatus sebagai saksi. Jika ada perkembangan, kami akan sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sumber internal Kejati Sumut menyebutkan bahwa Zumri Sulthony kemungkinan besar akan ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik. Namun, peran pasti Zumri dalam dugaan korupsi ini masih belum dijelaskan secara rinci.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Proyek yang bertujuan untuk memperbaiki dan menata situs bersejarah tersebut mencakup beberapa kegiatan seperti pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, serta pembangunan sarana toilet di Dusun I, Desa Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Sejauh ini, Kejati Sumut telah menahan tiga orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah JP, PPTK pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut; RGM, Konsultan Pengawas; dan RS, pihak ketiga atau pemborong. Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengadaan bahan-bahan material untuk proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93.
Kejati Sumut terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek penataan situs yang memiliki nilai sejarah penting bagi Sumatera Utara tersebut.
(N/014)