PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Rangkaian penggeledahan berlangsung di empat kantor dan beberapa rumah pribadi, termasuk kediaman Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko serta adiknya, Edy Widodo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan di Surabaya dan Ponorogo, termasuk kantor CV. Raya Ilmi, CV. Rancang Persada, serta PT Widya Satria.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Salurkan Bantuan Rp 5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut "Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, penyidik tidak hanya mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, tetapi juga senjata api yang dititipkan ke Polda Jawa Timur," kata Budi, Senin (1/12/2025).
Selain itu, KPK juga menyasar rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Bupati, rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Monumen Reog dan RSUD dr. Harjono, serta kantor CV. Wahyu Utama.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen kontrak, ponsel, dan dokumen elektronik lain yang diduga terkait suap proyek, jabatan, dan gratifikasi.
Kasus ini telah menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka.
Berdasarkan penyidikan, Sugiri diduga menerima total Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui dua tahap, serta meminta tambahan Rp1,5 miliar yang baru sebagian diterima sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut diberikan agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur RSUD Harjono.
Sugiri juga diduga menerima fee dari proyek pembangunan RSUD Harjono sebesar Rp1,4 miliar dari total nilai proyek Rp14 miliar, serta gratifikasi dari beberapa pihak swasta senilai Rp300 juta selama 2023–2025.
Penggeledahan yang dilakukan KPK ini menjadi upaya untuk melengkapi bukti elektronik dan dokumen yang dapat memperkuat kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ponorogo, sebelum proses persidangan berlangsung.*