JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa pemberian hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, bukanlah bentuk intervensi hukum, melainkan upaya menegakkan prinsip keadilan.
Menurut Otto, langkah Presiden didasarkan pada pertimbangan konstitusional dan kepentingan bangsa, bukan untuk membebaskan orang bersalah atau menghukum orang yang tidak bersalah.
"Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya," jelas Otto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga: Sekolah Demokrasi: Indonesia di Fase Krisis, Ancaman Serius Mengintai Institusi Otto menjelaskan bahwa hak rehabilitasi memiliki dua sifat, yuridis dan konstitusional. Dalam kasus ini, Presiden menggunakan hak konstitusional sesuai Pasal 14 UUD 1945.
"Kalau bersifat yuridis, misalnya di pengadilan seseorang dinyatakan tidak bersalah. Tetapi yang dilakukan oleh Bapak Presiden berasal dari konstitusi, dilaksanakan untuk kepentingan bangsa negara," ujarnya.
Selain Ira Puspadewi, Presiden Prabowo sebelumnya juga memberikan hak rehabilitasi kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh, termasuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik.
Otto menegaskan, keputusan ini jauh dari intervensi hukum. "Ini melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang dipandang tepat dan benar," tutupnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan pengampunan hukum melalui tiga jalur: rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, sebagai bentuk penegakan keadilan sekaligus menjaga stabilitas nasional.*
(di/ad)