JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan penggelapan aset senilai Rp600 miliar yang dituduhkan kepada penyidiknya tidak berdasar.
Lembaga antirasuah itu justru menduga ada pihak yang memalsukan dokumen berita acara penyitaan dalam kasus suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut muncul setelah pihaknya menelusuri laporan yang diajukan Linda Susanti ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: KPK Yakin Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Buron e-KTP Masih dalam DPO Linda saksi dalam perkara Hasbi menuduh penyidik KPK menggelapkan sejumlah aset berupa emas, uang dalam bentuk dolar Singapura, hingga sertifikat tanah.
"Kami perlu jelaskan bahwa dalam perkara HH ini, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Dari berita acara penyitaan tersebut, diduga ada yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu," kata Budi, Sabtu, 29 November.
Ia menjelaskan perubahan mencolok terjadi pada satu baris dokumen yang semula berisi keterangan penyitaan dokumen, lalu diubah menjadi penyitaan safe deposit box yang kemudian diklaim berisi aset Linda.
"Berita acara penyitaan yang asli kami miliki. Sementara dokumen yang beredar itu diduga telah dihapus satu barisnya dan diganti dengan keterangan lain," ujar Budi.
Belum Ada Laporan Resmi dari Bareskrim
Budi menegaskan hingga kini KPK belum menerima pemberitahuan resmi dari Bareskrim mengenai laporan terhadap penyidik mereka.
Namun, ia mengatakan lembaganya memantau perkembangan isu ini karena menyangkut pemalsuan dokumen yang dapat menyesatkan publik.
"Kami mendapatkan informasi ada modus dugaan penipuan menggunakan dokumen yang dipalsukan. Ini menjadi concern kami," tegasnya.
Pelapor Ultimatum DPR