JAKARTA- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengamini sempat diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Namun, KPK akhirnya menggunakan akuntan forensik internal untuk perhitungan tersebut.
"KPK juga pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2023," kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono, Sabtu (29/11).
Baca Juga: Keluarga Menunggu Sejak Subuh, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijadwalkan Bebas Hari Ini Gunawan menegaskan, alasan KPK beralih ke tim internal tidak dijelaskan.
BPKP juga mengonfirmasi pernah melakukan tinjauan atau reviu akuisisi PT JN pada 2021, namun menolak menyebut pernah melaporkan dugaan korupsi ke KPK.
"Hasil reviu telah disampaikan ke ASDP untuk penguatan Governance, Risk, dan Control (GRC), bukan untuk dilaporkan ke KPK," tegas Gunawan.
Kendati demikian, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus korupsi ini bermula dari temuan BPKP.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK," ujar Asep, yang senada dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Rehabilitasi dan Kebebasan TersangkaKasus ini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga eks direksi PT ASDP yang terjerat perkara hukum. Mereka adalah:
Ira Puspadewi, eks Direktur PT ASDP
Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan