Meski Sudah Jadi Pengelola Bandara KNO

PT APA Tolak Dikaitkan dengan Piutang PT AP-II yang Tidak Tertagih

Abyadi Siregar - Sabtu, 29 November 2025 09:42 WIB

MEDAN – Meski kini sebagai pengelola Bandara Kualanamu (KNO), namun pihak PT Angkasa Pura Aviasi (APA) mengaku tidak ada kaitannya dengan Rp 4,1 miliar piutang PT Angkasa Pura (AP)-II Kantor Cabang (KC) KNO yang tidak tertagih dari mitra usaha.

"Tidak ada kaitannya dengan kami pengelola Bandara Kualanamu," jelas Hikmat, Pelaksana tugas (Plt) Head of Coorporate Secretary and Legal PT APA lewat pesan WhatApps, Jumat (28/11/2025).

Sebelumnya, bitvonline.com menghubungi Direktur SDM PT APA, Haris, untuk konfirmasi terkait piutang PT AP-II KC KNO sebesar Rp 4,1 miliar yang hingga kini tidak tertagih dari mitra usaha.

Baca Juga: Rp 187 Miliar Piutang PT AP-II Diusul Dihapus, Pengamat: Waspadai Sebagai Modus Korupsi

Namun, Haris meminta agar bitvonline.com mengkonfirmasi langsung kepada Hikmat, Plt Head of Coorporate Secretary and Legal PT APA. Ketika dikonfirmasi, Hikmat hanya menjawab singkat, piutang PT AP-II tidak ada kaitannya dengan PT APA sebagai pengelola Bandara KNO.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 tertanggal 18 November 2024, memang dijelaskan bahwa piutang sebesar Rp 4,1 miliar yang tidak tertagih dari mitra usaha itu, terjadi saat Bandara Kuanalamu dikelola PT AP-II.

Bila mengacu pada penjelasan Hikmat selaku Plt Head of Coorporate Secretary and Legal PT APA, itu artinya bahwa penagihan piutang yang terjadi saat Bandara KNO dikelola PT AP-II, bukan menjadi kewenangan PT APA. Meski PT AP-II sendiri, sudah menyerahkan pengelolaan Bandara KNO kepada PT APA, berdasarakan Berita Acara Serah Terima Operasi (BASTO) tanggal 7 Juli 2022.

Namun anehnya, kendati menyatakan tidak ada kaitannya dengan piutang PT AP-II, PT APA justru menindaklanjuti penanganan barang/asset milik 13 mitra usaha yang tidak bayar utang. Barang/asset tersebut ditinggalkan ke 13 mitra usaha itu di area Bandara KNO.

Dalam LHP BPK dijelaskan, PT APA telah melakukan upaya tindaklanjut dengan mengirim surat kepada 12 mitra usaha tertanggal 29 Mei 2023, yang isinya pemberitahuan pengeluaran/pemindahan barang/asset. Mitra usaha diberi waktu 14 hari untuk memindahkan barang/asetnya.

Berbeda dengan piutang PT AP-II, yang sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh PT APA untuk penagihannya kepada 12 mitra usaha yang memiliki utang.

BPK BONGKAR PIUTANG PT AP-II

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK membongkar adanya piutang PT AP-II sebesar Rp 187 miliar lebih, yang diklaim tidak bisa lagi diselesaikan dari mitra usaha.

Dalam LHP BKP itu diuraikan bahwa, dari Rp 187 miliar itu, Rp 4,1 miliar di antaranya merupakan utang dari 12 perusahaan mitra usaha PT AP-II KC KNO.


Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Rp 187 Miliar Piutang PT AP-II Diusul Dihapus, Pengamat: Waspadai Sebagai Modus Korupsi