SULAWESI TENGGARA— Unsur TNI Angkatan Laut kembali menangkap kapal bermuatan ore nikel ilegal dalam operasi pengamanan laut di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kapal TB Lintas Samudera 127 dengan tongkang Lintas Samudera 99 diamankan KRI Pari-849 pada Kamis, 27 November 2025, setelah ditemukan membawa muatan tanpa dokumen sah.
Penangkapan ini bermula sehari sebelumnya, 26 November, ketika unsur intelijen TNI AL mendeteksi adanya aktivitas pengiriman ore nikel ilegal yang berangkat dari wilayah Konawe.
Baca Juga: Tanah Longsor di Padang Panjang: Jenazah Serda Robi Ditemukan, Dua Personel TNI Masih Dicari Menindaklanjuti laporan tersebut, KRI Pari-849 segera melakukan patroli penyekatan di titik-titik rawan pelanggaran.
Sekitar pukul 02.30 WITA, radar KRI Pari-849 menangkap pergerakan satu unit tug boat yang menarik tongkang besar.
Hasil identifikasi menunjukkan kapal itu berlayar dari Jetty Cinta Jaya menuju Jetty PT GPS Obo di Halmahera Selatan.
Setelah komunikasi jarak jauh, kapal dipastikan sebagai TB Lintas Samudera 127 dengan gandengan TK Lintas Samudera 99.
Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) kemudian diterjunkan untuk pemeriksaan menyeluruh.
Dari pengecekan, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan dugaan kuat muatan ore nikel ilegal.
Pada pukul 16.00 WITA, kapal dan tongkang tersebut dikawal menuju Pangkalan TNI AL Kendari untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapal berbendera Indonesia itu mengangkut 10.005,89 Wet Metric Ton ore nikel dengan total 10 anak buah kapal.
Rute pelayaran tercatat berangkat dari Jetty Cinta Jaya menuju Halmahera Selatan, tanpa kelengkapan dokumen resmi.