LANGKAT - Mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, diduga terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Dugaan itu muncul setelah Faisal mangkir dari dua kali panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Langkat.
Kajari Langkat, Asbach, mengatakan penyidik tengah menelisik kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang juga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang kini sudah mendekam di Lapas I Medan.
Baca Juga: Saiful Abdi Terpilih Kembali Sebagai Ketua PGRI Sumut, Fokus Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Asbach, Kamis (27/11/2025).
Faisal Hasrimy disebut-sebut memiliki hubungan dengan perencanaan dan penganggaran pengadaan smartboard oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Namun hingga kini, ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Asbach, panggilan pertama Faisal dibatalkan dengan alasan sakit, sementara panggilan kedua ia beralasan melaksanakan tugas kedinasan.
Kasus ini menyoroti peran Saiful Abdi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang menentukan perusahaan pemenang tender, yakni PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Sementara, Supriadi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Sekolah Dasar, menjalankan instruksi Saiful dalam pengadaan melalui e-katalog.
Dalam proses pengadaan 312 unit smartboard untuk SD dan SMP di Langkat, disepekati harga per unit sebesar Rp158 juta, sehingga estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar, hampir setengah dari pagu anggaran.
Penyidik menyoroti adanya mark-up harga dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan saksi, termasuk Faisal Hasrimy, demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas," tegas Asbach.
Kasus ini menambah catatan panjang dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan pengadaan barang dan jasa agar anggaran publik tidak disalahgunakan.*