LANGKAT – Kejaksaan Negeri Langkat resmi menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan Langkat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dan Kasi Sarana dan Prasarana, Supriadi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan menyita sejumlah barang bukti.
"Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SA dan S," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, didampingi Kasi Intel Ika Lius Nardo dan Kasi Pidsus Rizki Ramdhani, Rabu (26/11/2025).
Asbach menjelaskan, pada 12 September 2024, Dinas Pendidikan Langkat menenderkan 312 unit smartboard untuk SD dan SMP.
Namun sejak awal, Saiful Abdi telah menentukan perusahaan pemenang.
"Tersangka SA telah menentukan perusahaan penyedia, lalu menyerahkan prosesnya kepada tersangka S," kata Asbach.
Supriadi kemudian mengunggah dokumen SIRUP dan menunjuk merek tertentu (Viewsonic).
Ia juga membuat akun e-katalog atas nama Saiful Abdi dan mengeksekusi pemilihan dua perusahaan penyedia:- PT Gunung Emas Ekaputra (GEE)- PT Global Harapan Nawasena (GHN)
Proses negosiasi harga dengan penyedia dilakukan dalam satu hari.
Harga yang disepakati adalah Rp 158 juta per unit, namun penyidik menemukan indikasi mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi.