MEDAN – Kepala Seksi Perencanaan Jembatan Bina Marga Sumatera Utara, Edison Pardamean Togatorop, angkat bicara terkait ancaman yang dialaminya dari terdakwa Topan Ginting saat menjabat Kepala Dinas PUPR.
Ancaman itu disampaikan melalui sambungan telepon, yang kemudian diikuti pemeriksaan Edison oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Edison mengungkapkan kejadian itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Topan Ginting pada Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Antisipasi Banjir dan Longsor, Ijeck Usulkan Retaining Wall di Titik Rawan Sumut Dalam kesaksiannya, Edison menuturkan bahwa Topan menghubunginya dengan nada marah dan mengancam akan memeriksanya.
"'Akan saya periksa kau nanti,' katanya sambil marah-marah. Bahasanya, 'sudah jujur kali kau rupanya yang kerja itu'. Setelah itu telepon dimatikan," kata Edison menirukan ucapan Topan di hadapan majelis hakim Mardison.
Topan membantah tuduhan Edison, menyatakan bahwa kemarahannya semata karena menerima informasi mengenai tindakan Edison yang disebut sering menawar-nawarkan pekerjaan atau jasa konsultasi, yang menurutnya perlu ditegur.
Tiga hari setelah ancaman tersebut, Edison dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memberikan keterangan.
Edison menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti menawarkan paket pekerjaan seperti yang dituduhkan Topan.
Persidangan ini menjadi sorotan karena menyingkap dinamika internal di tubuh PUPR Sumut dan menimbulkan pertanyaan mengenai praktik intimidasi dalam proyek pemerintah daerah.
Majelis hakim terus memanggil saksi dan terdakwa untuk memastikan keterangan yang akurat terkait dugaan intimidasi dan prosedur tender proyek jalan di Sumatera Utara.*
(tm/ad)