MEDAN – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menonaktifkan sementara Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha.
Langkah ini diambil menyusul viralnya pemberitaan di media sosial yang menyinggung dugaan pemerasan yang dilakukan yang bersangkutan.
Selain Kombes Julihan, Kapolda juga menonaktifkan Kasubdit Paminal Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra.
Baca Juga: Polda Sumut Fokus Keselamatan Warga: Posko Darurat, Dapur Umum, dan Evakuasi Dilakukan Nonstop Keputusan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui pesan singkat, Selasa malam (25/11/2025).
"Dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan berhubung dengan pemberitaan viral yang ada di sosial media," ujar Ferry.
Dalam proses ini, Kapolda Sumut menunjuk Kombes Famudin, Auditor Kepolisian Madya Itwasda Polda Sumut, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sumut.
Sebelumnya, Irwasda Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudhi, menyatakan pihaknya tengah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan.
Langkah Kapolda Sumut ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas internal Polda dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.*
(ad)