PALANGKA RAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Baca Juga: KPK Tunggu Surat Keputusan Presiden Terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Kelima saksi yang dipanggil antara lain:
Gilbert, Marketing PT Graha Inti Jaya
Waluyo, Direktur CV Langgeng Jaya Abadi
Sony Agustinus, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya
Nurul Edi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas
Atika Nur Rahmania, Kepala Bappeda Kapuas
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), yang menerima manfaat kredit LPEI.
Hendarto disebut menggunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan berjudi.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara kredit fiktif, termasuk jajaran direksi LPEI dan beberapa pihak swasta.