JAKARTA -Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaporkan progres tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2024 terkait pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik.
Dari laporan LHP Kinerja, BPK menemukan 16 temuan utama dan 37 rekomendasi, yang mencakup regulasi, perencanaan teknis, hingga sistem pemantauan.Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan keenam pokok temuan BPK meliputi:
Baca Juga: Rico Waas: Tata Kelola Keuangan Publik Harus Transparan, Bukan Sekadar Angka Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang perlu penguatan.
Dokumen perencanaan teknis pembangunan bendungan yang belum sepenuhnya memadai.
Pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik yang belum optimal.
Kajian kelayakan teknis bendungan yang belum lengkap.
Perencanaan dan persiapan KPBU yang masih perlu diperkuat.
Sistem pemantauan dan evaluasi pemanfaatan bendungan yang belum sepenuhnya optimal.
"Temuan-temuan ini menegaskan perlunya penguatan ekosistem pemanfaatan energi berbasis bendungan, mulai dari regulasi, perencanaan teknis, peningkatan kualitas kajian, pelaksanaan, hingga integrasi lintas sektor," kata Dody dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menurut Dody, semua 37 rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
Dari total tersebut, 9 rekomendasi telah selesai, sedangkan 28 lainnya masih dalam proses telaah BPK RI.