JAKARTA- MR (43), tersangka pemilik ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan di mobilnya setelah kecelakaan di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, ternyata bertindak atas perintah seseorang berinisial U.
Hal ini diungkapkan oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, dalam konferensi pers di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (25/11/2025).
"MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil ribuan ekstasi tersebut," ujar Sunario.
Baca Juga: Skandal Pagar Laut Tangerang: Menteri KP Berikan Sanksi Denda Rp 48 Miliar Saat ini, polisi tengah memburu U, yang diduga sebagai pengendali dan pemilik mobil Terios yang membawa narkoba itu, sekaligus menyelidiki jalur distribusi ke Palembang.
Kronologi Penemuan Barang Haram
Kasus ini terungkap setelah kecelakaan yang melibatkan mobil Nissan X-Trail hitam bernomor polisi D 1160 UN.
Saat penanganan awal, petugas menemukan enam tas berisi ekstasi di dalam kendaraan. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 194.631 butir ekstasi utuh dan 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.
MR, yang merupakan residivis narkoba, berangkat bersama istrinya dan sempat menginap di hotel sebelum menerima tas ekstasi yang ditinggalkan di mobil Terios tidak terkunci
. Ia kemudian memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail dan mengantar istrinya ke Bandara Palembang.
Namun, dalam perjalanan kembali ke Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar dan meminta bantuan petugas tol.
Sekitar pukul 05.40 WIB, kecelakaan terjadi dan seluruh isi kendaraan akhirnya terungkap.
Bukan Lencana Polri