TANGERANG SELATAN – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD) berinisial HP di Ciputat memasuki fase baru.
Berkas perkara terduga pelaku, seorang guru laki-laki, telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Juru bicara keluarga korban, Cahyadi, mengatakan keluarga telah menerima surat pemberitahuan kelengkapan berkas pada 17 November 2025.
Baca Juga: KPK Pasrah Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP Terpidana Korupsi "Ibu korban akan terus memantau proses pelimpahan hingga pengadilan menetapkan jadwal sidang," ujar Cahyadi, Selasa, 25 November 2025.
Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun ia belum menjelaskan detail waktu penyerahan maupun status penahanan terduga pelaku. "Yang jelas berkas sudah diserahkan," ujarnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah keluarga melihat perubahan perilaku HP, siswi berusia 16 tahun dengan kebutuhan komunikasi khusus.
Menurut Cahyadi, ibu korban mulai curiga ketika HP menunjukkan tindakan yang tidak biasa, termasuk memegang bagian tubuh ibu.
Menggunakan metode komunikasi khas keluarga, ibu korban bertanya kepada HP dengan istilah "pocah-pocah", istilah yang merujuk pada tindakan fisik tidak pantas.
Saat ditanya apakah tindakan itu dilakukan oleh seorang guru, HP menjawab "Iya."
Pihak keluarga telah melaporkan temuan awal kepada sekolah.
Namun respons sekolah dinilai lambat dan tidak memberikan penyelesaian memadai.