Anggaran Pemilu 2024 di KPU Kaltara Diduga Disalahgunakan, BPK Ungkap Temuan

Raman Krisna - Selasa, 25 November 2025 21:20 WIB
BPK Perwakilan Provinsi KALIMANTAN UTARA. (Foto: Dok. BPK KALTARA)

KALIMANTAN UTARA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 periode 2023 hingga Semester I 2024.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, mengatakan BPK menemukan kelebihan bayar senilai Rp113.383.712,47 akibat kekurangan volume pekerjaan, belanja tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap senilai Rp202.479.106,00, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp39.433.133,75.

Baca Juga: Camat Lubuk Pakam Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Timbun Minyak Goreng Untuk Politik Uang

"BPK juga mencatat pengadaan pemeliharaan gedung yang melebihi HPS sebesar Rp9.408.000, kekurangan volume pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan pagar KPU Kaltara sebesar Rp61.362.130,58, serta kelebihan pembayaran audit dana kampanye terhadap 18 partai politik senilai Rp46.909.081,89," ujar Saragih, Selasa, 25 November 2025.

Menurut Saragih, rangkaian temuan tersebut tidak bisa dipandang ringan.

"Sepanjang ada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang melalui pelanggaran konstitusi dan regulasi, sudah cukup unsur tindak pidana korupsi," tegasnya.

Humas BPK Perwakilan Kaltara, Mario, membenarkan dokumen LHP yang beredar merupakan dokumen resmi.

"Jika mengacu pada LHP yang sudah terbit, berarti benar. Untuk mengetahui isi temuan secara pasti, silakan melihat dokumen resminya," kata Mario.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Kaltara, Hariadi Hamid, menyatakan sebagian temuan merupakan temuan tahun sebelumnya dan sudah ditindaklanjuti.

"Pihak yang bertanggung jawab sudah menyelesaikannya. Misalnya temuan perjalanan dinas, kerugiannya sudah dikembalikan. Begitu juga temuan lain seperti kelebihan bayar atau pengadaan yang melebihi biaya seharusnya," ujar Hariadi.

Hariadi menegaskan penjelasan teknis lebih tepat disampaikan oleh Sekretaris KPU Kaltara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Untuk lebih jelas, sebaiknya ditanyakan kepada Pak Sekretaris karena beliau paling memahami detail permasalahan," tambahnya.*


Editor
: Adelia Syafitri

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Camat Lubuk Pakam Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Timbun Minyak Goreng Untuk Politik Uang