NIAS SELATAN - Enam bulan setelah laporan dugaan pungutan liar (pungli) Dana Tenaga Kerja Guru (TKG) atau yang dikenal sebagai Dana Daerah Terpencil (Dana Dacil) disampaikan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, penanganan perkara tersebut dinilai masih berjalan di tempat.
Pelapor sekaligus korban, Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, mengatakan laporan resmi telah disampaikan sejak 26 Mei 2025 dan diterima staf Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada 27 Mei.
Ia menyebut, sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari keterangan saksi, rekaman percakapan, hingga bukti transfer uang.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Mahasiswa di Bekasi, Dua Pelaku Diamankan Bersama Senjata Tajam "Namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda penetapan tersangka. Status pihak terlapor pun masih kabur," kata Liusman kepada Bitvonline.com, Selasa (25/11).
Pada momen Hari Guru Nasional, ia kembali mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memperjelas status penanganan perkara.
Menurutnya, proses yang berkepanjangan membuat pelapor seperti "diputar-putar" dalam pemenuhan alat bukti.
Liusman juga menyoroti belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP), yang menjadi hak dasar pelapor.
"Kami sudah bersurat, tetapi SP2HP tidak kunjung diberikan. Ini sangat janggal," ucapnya.
Kasus dugaan pungli Dana Dacil ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial dan ramai diperbincangkan masyarakat Nias Selatan.
Namun, menurut Liusman, penyidik masih beralasan bahwa bukti belum lengkap.
Ia menegaskan akan melaporkan proses penanganan perkara ini ke Jamwas Kejaksaan Agung apabila tidak ada perkembangan berarti.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan penanganan kasus masih berjalan.