TANJUNG BALAI - Pemindahan terdakwa Rahmadi, aktivis asal Tanjungbalai, dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar pada Senin (17/11/2025) memicu kritik keras dari pihak kuasa hukum.
Langkah ini dinilai mendadak, janggal, dan diduga sarat tindakan sewenang-wenang.
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, menegaskan pemindahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena Rahmadi masih berstatus terdakwa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Onad Pakai Narkoba hingga Ditangkap Polisi "Pemindahan ini tidak sesuai Pasal 46 ayat 2 PP 31 Tahun 1999. Rahmadi belum berstatus narapidana sehingga tidak layak dipindahkan," tegas Ronald, Selasa (25/11/2025).
Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa Rahmadi tengah menjalani proses banding serta pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda Sumut.
Pemindahan ke Lapas yang lebih jauh berpotensi menghambat pendampingan hukum serta memperburuk kondisi kliennya yang sebelumnya mengaku mengalami kekerasan dalam tahanan.
"Kenapa pemindahan ini dilakukan tiba-tiba? Kami menduga ada unsur kesewenang-wenangan yang merugikan klien kami," tambah Ronald.
Kuasa hukum menduga pemindahan ini terkait dugaan kriminalisasi terhadap Rahmadi dalam kasus narkoba 10 gram yang kini bergulir di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Keluarga Rahmadi, termasuk istri dan anaknya, sangat terpukul atas keputusan yang dianggap tidak manusiawi dan penuh kejanggalan.
Kuasa hukum meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM meninjau kembali pemindahan tersebut.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai, Refin Tua Manullang, bersama Kasi Binadik Jawilson Purba membenarkan pemindahan 28 warga binaan ke berbagai lapas di Sumatera Utara.
"Ini karena over kapasitas dan faktor keamanan. Jumlah personel kami tidak memadai bila terjadi demo," jelas Jawilson.