JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kendaraan roda empat dan roda dua dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kendaraan yang disita terdiri dari satu mobil Toyota Alphard dan dua motor gede (moge).
"Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita," kata Anang, Selasa (25/11).
Baca Juga: Kongkalikong Pajak PT Djarum: Bukti ‘Win-Win Solution’ atau Skandal Sistemik? Penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11) di lebih dari lima lokasi di Jabodetabek.
Namun, Anang enggan merinci lokasi penggeledahan maupun asal kendaraan yang disita.
Saat ini, kendaraan tersebut diamankan di tempat khusus oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Apakah ada penyitaan lain? Saya yakin akan ada. Kita tunggu tim penyidik bergerak untuk mendapatkan bukti-bukti yang lebih kuat," ujarnya.
Selain itu, Kejagung telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan kasus yang sama.
Lima orang tersebut berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Larangan perjalanan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
"Alasan: korupsi," tulis dokumen dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus ini terkait dugaan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang memanipulasi kewajiban pembayaran pajak perusahaan.