MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024.
Usai pemeriksaan, Erwin langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan pemeriksaan tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: KPK Tegaskan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan karena Status DPO Dapot menambahkan bahwa hari ini merupakan panggilan ketiga yang dipenuhi Erwin Saleh.
"Pada hari ini tersangka ES selaku Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM tahun 2024 dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Erwin Saleh ditetapkan tersangka karena diduga terlibat penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan Medan Fashion Festival tersebut digelar oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dengan anggaran Rp 4,8 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya pelaksanaan kegiatan tanpa proses kualifikasi teknis, serta pembayaran kepada sub-vendor secara tidak resmi.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,13 miliar.
Selain Erwin, Kejari Medan telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Benny Iskandar Nasution selaku Kadis Koperasi UKM Perindag dan MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.
Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.