JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqqie, memberikan saran kepada pihak-pihak yang tidak sependapat dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk segera menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jimly, langkah itu bisa ditempuh jika KUHAP dipandang masih memuat hal-hal yang merugikan, terutama terkait reformasi kepolisian.
"Ya bisa, kalau tidak setuju, kalau ada yang serius, segera saja ajukan ke MK. Tidak usah menunggu 30 hari, tidak usah menunggu ditandatangani Presiden," ujar Jimly di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Rakernas PAN Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo Subianto Jimly menambahkan, MK tidak perlu menunggu pengesahan Presiden atau pengundangan KUHAP baru.
"Daripada nanti menimbulkan korban, segera saja diuji, minta prioritas sidang cepat. Nah gitu," imbuh eks Ketua MK tersebut.
Menurutnya, rancangan undang-undang yang sudah diketok DPR secara materiil sudah final sehingga bisa langsung diuji.
Pernyataan Jimly muncul di tengah kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai revisi KUHAP menutup ruang reformasi Polri.
Ketua YLBHI sekaligus anggota koalisi, Muhammad Isnur, menekankan bahwa proses revisi seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kepolisian.
"KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian," kata Isnur saat diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ia menilai pengesahan KUHAP yang tergesa-gesa justru mereduksi upaya tim reformasi kepolisian Presiden Prabowo Subianto.
"KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian Prabowo," tegas Isnur.
Koalisi sipil kini mendorong masyarakat dan lembaga hukum untuk memanfaatkan mekanisme uji materi di MK agar KUHAP baru tetap selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi.*