JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (25/11/2025).
Persetujuan diberikan setelah seluruh calon dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III.
Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa ketujuh nama tersebut merupakan kandidat terbaik hasil seleksi panjang Panitia Seleksi (Pansel), mulai dari pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, hingga tes psikologi.
Baca Juga: Klarifikasi Atas Kekhawatiran Sejumlah LSM Terkait KUHAP Baru Dari total 200 peserta, hanya tujuh yang dinyatakan layak melanjutkan ke tahap akhir.
"Para calon merupakan hasil seleksi objektif berdasarkan dokumen dan serangkaian ujian yang ketat. Mereka adalah yang terbaik dari proses panjang Pansel," ujar Dede.
Pansel sebelumnya menyerahkan tujuh nama berdasarkan surat Nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 pada 2 Oktober 2025.
Para kandidat kemudian diundang untuk mengikuti fit and proper test pada 17 November 2025, sesuai dengan Surat Pimpinan DPR RI Nomor T/548/PW.11.01/11/2025.
Dalam uji kepatutan, seluruh calon diwajibkan membuat makalah dan mempresentasikan gagasan reformasi pengawasan hakim di hadapan anggota Komisi III.
Hasil akhir menunjukkan seluruh fraksi menyetujui pemilihan tujuh nama untuk dibawa ke paripurna.
Dalam sidang paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan forum terkait laporan Komisi III mengenai kelayakan calon anggota KY.
"Apakah laporan Komisi III terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta sidang.
Forum pun menyatakan setuju. Dengan demikian, ketujuh calon resmi diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan dan dilantik dalam waktu dekat.