JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, tersangka yang ditahan adalah:- Yasin, ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara- Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan- Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta
Baca Juga: Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I Kasus ini bermula pada 2023, ketika Hendrik bertindak sebagai perantara untuk meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota dan kabupaten dengan imbalan fee 2%.
Tahun 2024, Hendrik bertemu PPK proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.
Pagu proyek tersebut menggelembung dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Berdasarkan penyidikan, Yasin yang merupakan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, menerima sejumlah uang untuk memastikan kelancaran proyek.
Pada November 2024, Yasin menyerahkan Rp50 juta kepada Hendrik dan Rp400 juta kepada Ageng untuk kepentingan "di bawah meja" dengan Deddy Karnady, pihak PT Pilar Cerdas Putra yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Selama periode Maret–Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng dan memberikan Rp1,5 miliar kepada Hendrik.
Sebanyak Rp977 juta berhasil diamankan KPK saat operasi tangkap tangan Agustus 2025.
Sementara Aswin diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.