JAKARTA — Polemik investasi pembangunan Apartemen Umalas Signature di Bali memasuki babak baru.
Juru Bicara Budiman Tiang, Ade Ratna Sari, meminta keadilan atas dugaan kriminalisasi terhadap kliennya yang kini berstatus terdakwa dalam kasus investasi tersebut.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Caribbe Commune Tomang, Jakarta, Minggu malam, 24 November 2025.
Baca Juga: Polda Sumut Tindaklanjuti Video Viral Pemerasan oleh Kabid Propam, Tim Audit Dibentuk Ade mengatakan kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi telah berkembang hingga menyeret nama seorang pengusaha yang disebutnya merupakan anak seorang menteri, serta dugaan keterlibatan oknum aparat di Polda Bali.
Ia menegaskan bahwa persoalan bermula dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 33 tanggal 24 Desember 2021 antara Budiman Tiang dan dua WNA asal Rusia.
Berdasarkan kontrak, pihak pertama menyediakan tanah berstatus HGB untuk pembangunan usaha komersial, sementara pihak kedua bertanggung jawab atas seluruh biaya pembangunan hingga proyek siap dioperasionalkan.
Namun, menurut Ade, dalam perjalanan muncul indikasi penipuan.
Hingga kini pembangunan Apartemen Umalas Signature belum juga selesai, meski target awal rampung pada November 2023.
Dalam laporan keuangan perusahaan, proyek tersebut masih tercatat sebagai konstruksi berjalan.
Ade juga menyoroti temuan bahwa beberapa unit apartemen dijual menggunakan mata uang digital (crypto).
Ia menyebut hasil transaksi justru mengalir ke rekening pribadi salah satu WNA Rusia, bukan ke rekening resmi perusahaan.
"Dana dari penyewa masuk ke akun crypto pribadi direktur yang saat itu WNA. Sementara regulasi kita jelas, pembayaran properti wajib menggunakan rupiah," ujar Ade.