MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Harli Siregar, menyatakan akan mengajukan permohonan penetapan kematian Syahdan Syahputra Lubis ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Langkah ini ditempuh karena hingga kini jasad korban yang diduga dibunuh dan dibuang ke perairan Bireuen, Aceh, belum berhasil ditemukan.
Harli menegaskan bahwa perkara tersebut tetap berlanjut. Jaksa, kata dia, meminta hasil visum serta tes DNA untuk memastikan identitas korban.
Baca Juga: Disbudparekraf Sumut Beberkan Capaian Pariwisata 2025 dan Rencana Strategis 2026 "Untuk memastikan identitasnya dilakukan dengan tes DNA. Karena mayatnya tidak nampak, kita minta ada penetapan pengadilan soal kematian korban," ujar Harli di Kejati Sumut, Senin, 24 November 2025.
Menurut Harli, bercak DNA yang ditemukan di mobil para pelaku menjadi salah satu bukti yang dapat memperkuat dugaan bahwa korban adalah Syahdan Syahputra Lubis.
"DNA itu kan di mobil ada bercak atau apa yang bisa memperkuat itu," katanya.
Ia menegaskan proses penyidikan tidak berhenti.
"Perkara ini masih terus berlanjut dalam rangka pembuktian dan terus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Yang pasti tidak ada yang tersembunyi," ujarnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kota Binjai. Korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil.
Para pelaku kemudian membawa jasad korban ke Aceh, membungkusnya dengan karung, mengikatnya menggunakan batu, dan membuangnya ke laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka: MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB. Mereka diduga terlibat dalam aksi pembunuhan dan pembuangan mayat.
Polisi menyebut aksi tersebut dilatarbelakangi utang narkoba dan didalangi seorang bandar asal Aceh bernama Iskandar Daud.