JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/11/2025).
Sengketa ini berpusat pada permintaan salinan ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dan 2019.
Dalam sidang yang digelar untuk mengecek legal standing pemohon dan termohon, Bonatua menegaskan KPU menutupi sejumlah informasi penting terkait ijazah Jokowi.
Baca Juga: Nusron Wahid Sebut PT Hadji Kalla Punya “Keunggulan 70%” dalam Sengketa Lahan Makassar: Biasanya yang Duluan Lebih Benar "Adapun yang kami sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 maupun 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi," ujar Bonatua.
Bonatua menyebut ada sembilan item informasi yang tidak disediakan KPU, termasuk nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, serta tanda tangan Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Ia menilai dokumen ini seharusnya merupakan dokumen publik yang mudah diakses.
Selain itu, Bonatua juga menyoroti keterlambatan KPU dalam memberikan dokumen.
Salinan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2014 baru diberikan tiga minggu setelah permohonan diajukan pada 3 Agustus 2025.
Ketidakpuasan ini mendorong Bonatua mengajukan sengketa informasi ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Bonatua mendapatkan transparansi dokumen publik terkait calon presiden, termasuk berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU.
Hingga saat ini, sidang sengketa informasi masih berjalan dan menunggu putusan KIP.*