SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara.
Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sinergi Pemkab Buleleng dan Kemenkum Bali: Serahkan 34 Sertifikat HKI, Lindungi Karya Kreator Lokal dan Produk Unggulan Selain hukuman penjara, Ade juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika Ade berkenalan dengan DJP.
Mereka kemudian tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Semarang. DJP hamil dan melahirkan bayi bernama NA pada Januari 2025.
Namun, terdakwa menolak bertanggung jawab sebagai ayah. Ia sempat memberikan uang perawatan, namun kemudian melakukan penganiayaan terhadap bayi.
Penganiayaan pertama terjadi pada Maret 2025 di rumah kontrakan dengan mencekik bayi NA.
Kejadian kedua terjadi di dalam mobil yang diparkir di Pasar Peterongan, Semarang, saat Ade menekan bagian dahi NA hingga bayi tidak sadarkan diri.
Bayi NA dilarikan ke RS Roemani Semarang, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil ekshumasi polisi menyebut kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
Hakim menegaskan, korban merupakan anak kandung Ade dari hubungan di luar nikah dengan DJP.