JAKARTA — Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim, mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.
Gugatan praperadilan tercatat dengan nomor 152/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Bareskrim Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Baca Juga: Bukan Sekadar Polusi: PLTU Batu Bara Sebalang Diduga Picu Lonjakan ISPA dan Kanker "Perkara ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Hartanto Yohanes Lim," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2025).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 09.00 WIB.
Kasus ini merupakan kelanjutan penyidikan Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi PLTU 1 Mempawah yang diduga melibatkan kolaborasi antara beberapa perusahaan swasta dan pihak terkait di BUMN sektor energi.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
-Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN)-Hartanto Yohanes Lim, Direktur PT Praba Indopersada-Fahmi Mochtar, Dirut PLN 2008-2009-RR, Direktur PT Bakti Reka Nusa
Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dari kasus ini mencapai 64,41 juta dolar AS dan Rp 323,2 miliar, atau total sekitar Rp 1,3 triliun jika dikonversi ke rupiah.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.*
(k/dh)