BATU – Polres Batu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di sebuah konser band underground di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (16/11/2025).
Dari lima tersangka, satu pelaku diduga melakukan pembacokan, sementara dua lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, pengeroyokan dipicu ketidaksenangan para tersangka terhadap korban yang berjoget moshing saat konser berlangsung.
Baca Juga: Aktivitas Tambang di Zona Rawan Gunung Semeru Ditutup Sementara "Para tersangka merasa terpukul atau tertendang, sehingga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban," kata Danang, Sabtu (22/11/2025).
Kasus tidak berhenti di situ.
MMAM, 24, warga Malang, menyelinap membawa senjata tajam jenis celurit dan membacok korban IP sebanyak dua kali di punggung kanan.
MMAM diketahui residivis kasus penganiayaan sebelumnya.
Sementara ORF, yang sempat melarikan diri, kembali menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Hingga kini, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi, meski identitasnya telah dikantongi.
"Enam terduga pelaku identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam pencarian," ujar Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.
Atas perbuatannya, MMAM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.