MEDAN — Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan beberapa waktu terakhir dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, dan dihadiri sejumlah unsur terkait.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12.398,74 gram ganja dan 23,1097 gram sabu.
Baca Juga: Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian Seluruhnya telah memperoleh ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
"Barang bukti ini sebelumnya diperiksa oleh Tim Labfor Polda Sumut untuk memastikan keasliannya. Setelah dinyatakan asli, ganja dibakar, sedangkan sabu dicampur air panas dan cairan pembersih sebelum dibuang ke saluran sanitasi," ujar AKP Riza.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak kembali ke tangan para pelaku kejahatan," tegas AKP Riza.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasiwas AKP S.P. Lumbantoruan, Kasi Propam Iptu Rudi Pramudya, serta perwakilan Kejari Belawan dan Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.
Seluruh proses pemusnahan berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
(ad)