JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nadiem disebut sebagai calon tersangka oleh penyidik KPK, namun kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui maupun mengendalikan proses pengadaan tersebut.
"Tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," kata Dodi S. Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum Nadiem, melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga: Eks Bupati Tanimbar Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 7,2 Miliar Dodi menjelaskan, pengadaan sistem penyimpanan digital tersebut merupakan ranah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
Nadiem, menurut Dodi, sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK dan menegaskan tidak mengetahui perkembangan pengadaan Google Cloud.
"Hingga saat ini, Pak Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan KPK," ucapnya.
Kuasa hukum Nadiem menilai kliennya tidak diperlakukan secara adil.
Menurut Dodi, Nadiem berharap pihak KPK menerapkan kesetaraan objektivitas agar keadilan ditegakkan secara luas.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud sudah memasuki tahap penyidikan.
Eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, juga disebut bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, proses perkara ini ditunda karena harus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan: "Cloud ini sama dengan kasus pengadaan Chromebook di Kejaksaan Agung, yang sama itu NM (Nadiem Makarim)."