JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, beserta tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.
Pencekalan ini berlaku selama 20 hari, sejak 8 hingga 27 November 2025, dan bisa diperpanjang hingga 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Bisa ke Luar Negeri "Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Roy Suryo menanggapi pencekalan tersebut dengan santai.
Ia mengaku tidak memiliki rencana mendesak ke luar negeri dan menyebut semua bahan untuk pembuatan buku White Paper telah lengkap.
"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Proses penyidikan terus berjalan, dengan beberapa tersangka telah mengajukan saksi meringankan.