JAKARTA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor (ballpres) bertujuan untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia serta meningkatkan penerimaan devisa negara.
"Pemerintah sedang gencar menindak ballpres yang beredar di Indonesia karena ini bisa mengganggu UMKM," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Edy menjelaskan, pakaian bekas impor yang beredar di pasaran sering kali tidak diketahui asal-usulnya dan belum tentu aman dari sisi kesehatan.
Baca Juga: Kemenkeu Salurkan Rp1 Triliun ke Bank Jakarta, Siap Diserap untuk UMKM dan BUMD "Kemudian kebersihannya, bagaimana prosesnya. Tentu juga ini bisa menyebabkan penyakit seperti infeksi bakteri, jamur, virus, dan lainnya," katanya.
Selain risiko kesehatan, peredaran pakaian bekas ilegal ini dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri karena bersaing dengan produk lokal yang diproduksi secara legal dan memenuhi standar kesehatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor.
Warga diminta mendukung upaya pemberantasan barang ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas distribusi atau penjualan pakaian bekas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kegiatan ini selain melanggar ketentuan hukum, juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta merugikan industri tekstil dalam negeri," tambah Edy.*
(v/um)