TANGERANG SELATAN - Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru.
Kantor Hukum IMS & Associate secara resmi melayangkan laporan polisi (LP) ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana kontribusi penyelenggaraan Mukota.
Laporan bernomor TBL/B/2757/XI/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA itu diajukan pada Jumat, 21 November 2025.
Baca Juga: Pelajar SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Jadi Korban Perundungan, Polisi Dalami Keterangan Guru dan Siswa Dana Rp600 Juta Diduga Hangus
Kuasa hukum pelapor, Isram, SH., MH., menyebut kliennya Arnovi atau Abdul Rahman telah menyetorkan dana sebesar Rp600 juta kepada kepanitiaan atau caretaker sebelumnya sebagai kontribusi penyelenggaraan Mukota IV Kadin Tangsel.
Namun, rangkaian polemik yang menyeret internal organisasi menyebabkan acara ditunda dan kepanitiaan diganti sepenuhnya.
Bahkan, Kadin Provinsi Banten disebut telah mengambil alih pembiayaan.
"Kadin Banten sudah take over termasuk biaya-biaya, dan menyatakan kegiatan tidak dipungut biaya. Artinya dana Rp600 juta yang disetorkan klien kami hangus," ujar Isram.
Ia menegaskan pihaknya mempertanyakan secara terbuka aliran dana tersebut, terlebih sejumlah pengurus panitia lama disebut telah diberhentikan.
Caretaker Lama Diminta Bertanggung Jawab
IMS & Associate meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban dari caretaker serta panitia sebelumnya yang menerima dana kontribusi.
Menurut mereka, perubahan kepengurusan dan skema pembiayaan justru menimbulkan kecurigaan atas transparansi pengelolaan dana.