JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemajangan fisik uang rampasan sebesar Rp300 miliar dalam kasus korupsi PT Taspen (Persero) dilakukan sebagai bentuk transparansi publik, bukan sekadar formalitas.
Total dana yang diserahkan kepada Taspen mencapai Rp883 miliar, hasil penyitaan dalam perkara korupsi yang melibatkan eks pejabat perseroan.
"KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 21 November 2025.
Baca Juga: KPK Bantah Isu Pinjam Uang Bank Rp300 Miliar: Itu Uang Sitaan! Penyerahan dana rampasan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto.
Budi menegaskan bahwa uang yang dipamerkan bukan hasil pinjaman dari bank seperti kabar yang beredar di masyarakat.
Dana itu merupakan barang bukti rampasan yang selama ini dititipkan di rekening penampungan milik KPK.
"Uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan. Tidak ada pinjam-meminjam," ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa secara teknis KPK memang tidak menyimpan uang sitaan di kantor maupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Seluruh barang sitaan dalam bentuk uang selalu dititipkan kepada bank.
KPK kerap menunjukkan fisik barang bukti, terutama dalam OTT atau kasus besar yang melibatkan kerugian negara signifikan.
Menurut Budi, langkah tersebut bertujuan memastikan publik khususnya para pegawai negeri yang menjadi korban akibat korupsi bahwa nilai uang yang diumumkan benar-benar nyata.