JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan polemik ihwal penggunaan uang Rp300 miliar yang ditampilkan dalam konferensi pers terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa narasi yang menyebut KPK meminjam uang ke bank adalah keliru dan tidak sesuai fakta.
"KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 November 2025.
Baca Juga: KPK Ungkap Aliran Suap Proyek Jalan Sumut, Mengarah ke Pejabat Kabupaten/Kota Menurut Budi, seluruh aset sitaan dalam bentuk uang memang dititipkan di bank, bukan disimpan di kantor KPK.
Karena itu, publik perlu memahami perbedaan antara mekanisme penitipan uang di rekening penampungan dengan narasi keliru bahwa KPK meminjam uang bank.
"Aset sitaan khususnya uang, dititipkan melalui rekening penampungan. Jangan sampai keliru, karena ada yang masih menyebut KPK pinjam uang bank," ujar Budi.
Kontroversi bermula ketika Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyatakan bahwa uang Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers dipinjam dari BNI Mega Kuningan.
Uang fisik itu digunakan untuk kebutuhan tampilan visual simbolis sebelum kemudian dikembalikan ke bank pada sore harinya.
"Mohon dipinjamkan uang Rp300 miliar… uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," kata Leo pada Kamis, 20 November 2025.
Ia menegaskan bahwa peminjaman dilakukan semata untuk kepentingan keamanan dan visualisasi jumlah sitaan.
Setelah kegiatan, uang fisik tersebut dikembalikan ke bank dengan pengawalan aparat kepolisian.
Meski demikian, Leo memastikan bahwa uang rampasan negara senilai Rp883 miliar dari perkara rasuah PT Taspen telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak Taspen melalui mekanisme transfer, bukan dalam bentuk tunai.