SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB, yang tercatat memiliki utang pajak mencapai Rp25,47 miliar.
Penyanderaan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tak diindahkan.
SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang dengan tunggakan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
Baca Juga: Purbaya Jawab Kritik Adian Napitupulu: Bisnis Thrifting Tak Masalah, Fokus Saya Bersihkan Barang Ilegal Langkah ini dijalankan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri tentang penegakan hukum perpajakan.
"Upaya persuasif sudah dilakukan. Namun tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan penagihan aktif," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Gijzeling merupakan kewenangan yang memungkinkan negara menahan sementara penunggak pajak dalam situasi tertentu, terutama bila tunggakan melebihi Rp100 juta dan wajib pajak dinilai tidak kooperatif.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengekangan kebebasan sementara untuk memaksa penunggak pajak melunasi utang dan biaya penagihan.
Wajib pajak dapat dibebaskan apabila seluruh kewajiban dilunasi.
Nurbaeti mengatakan penyanderaan tersebut sepenuhnya mengacu pada ketentuan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
"Penyanderaan adalah langkah hukum terakhir. Kami hanya memastikan hak negara terpenuhi. Tidak ada niat tidak adil kepada siapa pun," ujarnya.
Nurbaeti menegaskan bahwa tindakan ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lain agar menjalankan kewajibannya secara benar dan tepat waktu.
DJP juga mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas konsultasi di kantor pajak terdekat atau melalui layanan Kring Pajak 1500200.