Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar Disandera DJP Jateng

Adelia Syafitri - Jumat, 21 November 2025 13:07 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang. (foto: Dok. DJP)