TOBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menetapkan Kepala Desa (Kades) Meranti Barat berinisial RS (50) sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan pada Kamis (20/11/2025) malam.
RS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama tahun anggaran 2020–2024.
Kasi Intel Kejari Toba, Benny Surbakti, menyampaikan, penetapan tersangka RS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jet KPU & Gas Air Mata Polri, KPK Belum Naikkan Laporan ke Tahap Penyelidikan "Selanjutnya, tersangka RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Benny Surbakti, Jumat (21/11/2025).
RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara oleh aparat pengawasan, ditemukan temuan sebesar Rp476.537.320 terkait pengelolaan Dana Desa Meranti Barat.
"Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tambah Benny.
Kejari Toba menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar bebas dari praktik korupsi, serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.*
(tm/ad)